Pasal 117
BAB 8 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal POLTRAN merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal POLTRAN: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; c. mendorong semua pihak/unit di POLTRAN untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perwakilan Penjaminan Mutu dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal POLTRAN terdiri dari: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
