Pasal 112
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Subbagian, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Subbagian, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil; e. diberhentikan dari jabatan Dosen; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan Negara; dan i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
