PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 101
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dipimpin dan diusulkan oleh Kepala Pusat dan diangkat oleh Direktur POLTRAN. (2) Pusat Pembinaan Ketarunaan mempunyai tenaga ahli pengasuhan dan pembinaan taruna yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai pembina taruna yang dipimpin dan diusulkan oleh Kepala Pusat dan diangkat oleh Direktur POLTRAN.
