PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN...
Pasal 4
(1) Dalam hal lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi
dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat. (2) Penambahan biaya transportasi dan/atau penggunaan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
