PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal calon Direktur terpilih tidak dapat dilantik karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. sedang menjalankan hukuman disiplin, dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, kecuali tahap penjaringan.
