Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan norma/etika dan kode etika akademik; b. melaksanakan pengawasan terhadap:
- penerapan norma/ etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika.
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang paling sedikit mengacu pada standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; wwww.peraturan.go.id
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan Penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika PTDI-STTD kepada Direktur; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
