Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; wwww.peraturan.go.id
i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur. (3) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan PTDI–STTD.
