PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari system penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. (2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur Penunjang bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (3) Akreditasi PTDI-STTD dan Program Studi Pendidikan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
