PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) PTDI–STTD merupakan perguruan tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. (2) PTDI–STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat INDONESIA–STTD. (3) Dies natalis PTDI–STTD ditetapkan pada tanggal 5 Desember.
