PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 143
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
wwww.peraturan.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
wwww.peraturan.go.id
A. LAMBANG
- Politeknik Transportasi Darat INDONESIA-STTD memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar: a. bingkai segi lima dengan warna dasar biru dilingkari benang emas; b. bara api melingkari lambang dengan warna kuning; c. pusat lambang adalah kemudi kendaraan dengan warna hitam; d. lingkaran hitam dengan delapan arah mata angin dengan warna coklat; e. rel kereta api melintang sebagai diameter lingkaran besar dengan warna hitam; f. di bawah rel terdapat lambang gerigi roda setengah lingkaran dengan warna hitam; g. di atas gerigi terdapat air dengan warna biru dengan garis putih; h. bintang segi lima dengan warna kuning di atas lingkaran besar; i. di atas bintang segi lima terdapat tulisan STTD; j. di bawah lingkaran besar terdapat untaian bunga melati dengan warna dasar putih dengan jumlah masing-masing sepuluh; k. di atas rel terdapat buku dan pena dengan warna dasar buku putih dan pena hitam; l. di bawah bara api terdapat jalan raya dengan warna hitam dengan marka pemisah jalur warna putih; dan m. pita dengan warna dasar jingga, bertuliskan Wahana Bhakti Pertiwi yang merupakan motto dari STTD.
- Lambang Politeknik Transportasi Darat INDONESIA-STTD memiliki makna sebagai berikut: a. bingkai segi lima, melambangkan bahwa gerak operasional STTD berdasarkan falsafah Pancasila;
