PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 136
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal PTDI–STTD berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan. (2) Kekayaan PTDI–STTD meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh PTDI– STTD. wwww.peraturan.go.id
(3) Kekayaan PTDI–STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PTDI–STTD. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PTDI– STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
