PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 120
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin dari Direktur dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
