PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas: a. perkuliahan di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. kunjungan lapangan; d. pembangunan karakter; e. ceramah atau kuliah umum; f. seminar dan/atau lokakarya; g. Pembelajaran berbasis teknologi informasi; h. responsi dan tutorial di luar perkuliahan; i. praktik kerja profesi dan/atau praktik kerja lapangan dan/atau kuliah kerja lapangan dan/atau magang; j. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. pertukaran pelajar; l. wirausaha; dan m. tugas akhir; wwww.peraturan.go.id
