PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 118
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar atau Profesor. (2) Jenjang, pangkat, golongan ruang fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Lektor, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Lektor Kepala, terdiri atas:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Guru Besar atau Profesor, terdiri atas:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (3) Jenjang jabatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dosen. (4) Ketentuan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil dan Dosen Tidak Tetap ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
wwww.peraturan.go.id
