Pasal 115
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: wwww.peraturan.go.id
a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli; d. bekerja di PTDI-STTD dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PTDI–STTD; h. sudah pernah mengikuti pelatihan sebagai pengasuh Taruna yang dibuktikan dengan sertifikat; i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang ketarunaan;dan j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi. (2) Dalam hal calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur tetap dapat melakukan pengangkatan dengan batas waktu pemenuhan persyaratan paling lama 2 (dua) tahun sejak di angkat. (3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan persyaratan belum terpenuhi, maka Kepala Pusat Pembangunan Karakter diberhentikan dari jabatannya.
