Pasal 105
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern terdiri atas 1 (satu) orang auditor intern atau lebih dan dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Jumlah auditor intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan BLU. (3) Kebutuhan jumlah auditor intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari analisis beban kerja yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Intern dan/atau unit yang membidangi sumber daya manusia. (4) Dalam hal Satuan Pemeriksaan Intern terdiri atas 1 (satu) orang auditor intern, auditor intern dimaksud juga bertindak sebagai Kepala Satuan Pemeriksaan Intern. (5) Auditor intern dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non pegawai negeri sipil.
