Pasal 9
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal, mempunyai tugas dan fungsi: a. Penyiapan pembinaan terhadap penyusunan peraturan perundang undangan di bidang transportasi; b. Perencanaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi; c. Penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi; d. Pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang- undangan dan penyusunan perjanjian kerjasama di bidang transportasi; e. Penyiapan bahan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan mempunyai tugas dan fungsi: a. Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya masing-masing; b. Penyiapan pembinaan terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya masing-masing; c. Perencanaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang- undangan sesuai bidangnya masing-masing; d. Penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan sesuai bidangnya masing-masing; e. Pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang- undangan dan penyusunan perjanjian kerjasama sesuai bidangnya masing-masing. (3) Untuk Unit Kerja yang tidak mempunyal Unit Hukum tersendiri, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
