Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Pe1aksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. tanggung jawab dan wewenang terkait dengan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. tata cara penyusunan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perhubungan; d. tata cara penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan; e. pengundangan, penyebarluasan, dan
Peraturan Menteri Perhubungan; f. teknik penyusunanPeraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan; g. bentuk, format dan standar pengetikan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
