PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikecualikan bagi rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan atau Keputusan Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
