PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 15 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal terkait diberikan oleh:
- Pejabat Eselon II Direktorat Jenderalj Badan j InspektoratJenderal terkait; dan
- Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Sekretariat Jenderal diberikan oleh:
- Pejabat Eselon II Kepala BirojKepala Pusat yang bersangkutan,dan Kepala Biro Hukum dan KSLN;dan
- Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I terkait Uika diperlukan) .
