PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 11
BAB 5 — PERENCANAAN PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI DAN PERATURAN/KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan /Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, memuat daftar judul, dasar hukum pembentukan, dan target waktu penyelesaian Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
