Pasal 34
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib: a. memiliki sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara; b. menyediakan fasilitas Bandar Udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas Bandar Udara;
c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara; d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas Bandar Udara; e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas Bandar Udara; f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel Pesawat Udara dan petugas operasional; h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara; i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban Bandar Udara; j. memelihara kelestarian lingkungan; k. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas Bandar Udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara, serta kompetensi personel Bandar Udara; m. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Bandar Udara;
n. mempertahankan kinerja keuangan paling sedikit pada kondisi keuangan pada saat pertama kali Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara diterbitkan; o. melaporkan dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Bandar Udara, domisili Badan Usaha Bandar Udara dan kerja sama dengan badan hukum lain dalam pelayanan jasa Kebandarudaraan kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Bandar Udara; p. mempublikasikan peluang usaha di bandar udara setiap 1 (satu) tahun; dan q. memberikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, memuat: a. kondisi fasilitas pelayanan jasa Kebandarudaraan; b. kegiatan pengusahaan di Bandar Udara; dan c. kinerja keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Badan Usaha Bandar Udara atau oleh pengawas internal untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara.
