Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jasa pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan Pesawat Udara; b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos; c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan d. lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara. (2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang; dan c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara.
