PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 29
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Personel pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f, untuk diangkat sebagai direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan di bandar udara, harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
