Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang dilakukan dengan membentuk anak perusahaan yang merupakan afiliasi atau mayoritas saham dimiliki BUMN atau BUMD untuk memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan secara keseluruhan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas usulan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; atau b. instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMD. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara kepada anak perusahaan yang dibentuk atas dasar kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
