PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN...
Pasal 3
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang perhubungan sesuai dengan SPM Perhubungan. (2) SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target Tahun 2010 - Tahun 2014 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
