PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN...
Pasal 10
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
