Pasal 63
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam kondisi tertentu Inaportnet tidak dapat digunakan, pelayanan Kapal dapat dilakukan secara manual. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; b. Kapal yang untuk sementara berlayar keluar Pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada Kapal yang dalam bahaya;
dan/atau c. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat. (3) Pelayanan manual karena gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam kondisi: a. gangguan terjadi lebih dari 2 (dua) jam untuk Kapal barang; b. gangguan terjadi lebih dari 1 (satu) jam untuk Kapal penumpang; dan c. untuk Kapal penumpang dengan waktu sandar (tambat) kurang dari 1 (satu) jam, pelayanan manual dapat diberikan pada saat gangguan terjadi. (4) Pelayanan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal setelah menerima pemberitahuan dari pengelola Inaportnet.
