PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Pasal 60
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan hak akses; dan b. pencabutan hak akses. (2) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah pemegang hak akses terindikasi melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki. (3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah pemegang hak akses terbukti melakukan penyalahgunaan hak akses yang
dimiliki.
