Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA KAPAL KELUAR
(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan segera setelah pelaksanaan pemanduan dan/atau penundaan Kapal Keluar. (3) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal disampaikan melalui Inaportnet.
