Pasal 5
BAB 2 — HAK AKSES KE INAPORTNET
(1) Setiap pengguna Inaportnet harus memiliki hak akses. (2) Pengguna Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Usaha; atau b. orang perseorangan. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perusahaan angkutan laut nasional; b. pelaksana kegiatan angkutan laut khusus; c. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat; d. perusahaan nasional keagenan Kapal; e. perusahaan bongkar muat; f. Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan area labuhnya; g. Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal;
h. pengelola Terminal Khusus; i. pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri; j. pengelola Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; k. pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai; dan l. Badan Usaha lain yang berkegiatan di Pelabuhan untuk menunjang kegiatan Kapal. (4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai; atau b. Nakhoda. (5) Untuk memperoleh hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguna Inaportnet harus mengajukan permohonan registrasi kepada Penyelenggara Pelabuhan. (6) Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain pada Lembaga National Single Window.
