Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA KAPAL KELUAR
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 4 (empat) jam sebelum waktu perkiraan keberangkatan Kapal untuk Kapal barang; atau b. segera setelah pemberitahuan keberangkatan Kapal masuk ke Inaportnet untuk Kapal penumpang. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal. (4) Notifikasi persetujuan keberangkatan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
