Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PERPANJANGAN MASA TAMBAT ATAU LABUH DAN KAPAL PINDAH TEMPAT TAMBAT ATAU LABUH
(1) Permohonan olah gerak Kapal pindah tempat tambat atau labuh diajukan oleh operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk kepada penyelenggara pelabuhan sebelum Kapal bergerak pindah. (2) Permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (4) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan menerbitkan surat persetujuan olah gerak Kapal sesuai format yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal. (7) Penerbitan surat persetujuan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
