Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PERPANJANGAN MASA TAMBAT ATAU LABUH DAN KAPAL PINDAH TEMPAT TAMBAT ATAU LABUH
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana pelayanan dan operasi Kapal atau perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi penetapan pelayanan Kapal untuk tempat tambat atau labuh yang baru. (4) Notifikasi penetapan pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
