Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PERPANJANGAN MASA TAMBAT ATAU LABUH DAN KAPAL PINDAH TEMPAT TAMBAT ATAU LABUH
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan pindah tempat tambat atau labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap
permohonan pindah tempat tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan pindah tempat tambat atau labuh. (5) Notifikasi persetujuan pindah tempat tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
