Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA KAPAL MASUK
(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan segera setelah pelaksanaan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (3) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus belum memiliki sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal disampaikan melalui Inaportnet. (5) Penyelenggara pelabuhan harus melakukan pencocokan laporan pemanduan dan/atau penundaan Kapal yang disampaikan Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal dengan data yang terdapat di Inaportnet.
