Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA KAPAL MASUK
(1) Rencana kegiatan bongkar muat harus disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan oleh pihak: a. pengelola Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Badan Usaha Pelabuhan; c. perusahaan bongkar muat; d. perusahaan angkutan laut nasional; e. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat; atau f. orang perseorangan yang mengoperasikan Kapal Pelayaran-Rakyat. (2) Dalam hal perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menunjuk agen, agen umum, atau sub agen, rencana kegiatan bongkar muat dapat diajukan oleh agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk. (3) Agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan rencana kegiatan bongkar muat sesuai kewenangan perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat yang diageninya.
