Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA KAPAL MASUK
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap
pemberitahuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 6 (enam) jam sebelum waktu perkiraan kedatangan Kapal untuk Kapal dengan waktu pelayaran lebih dari 6 (enam) jam; atau b. segera setelah pemberitahuan kedatangan Kapal masuk ke Inaportnet untuk Kapal dengan waktu pelayaran kurang dari 6 (enam) jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan kedatangan Kapal. (4) Notifikasi persetujuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
