PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Pasal 13
BAB 2 — HAK AKSES KE INAPORTNET
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pengguna yang diajukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang perseorangan dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan memberikan hak akses Inaportnet. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.
