PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b dapat dilakukan oleh masing-masing komisi dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua komisi.
