Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Senat diganti dalam hal: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltek Penerbangan Palembang mengenai etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat. (2) Keanggotaan Senat hilang dalam hal: a. ditugaskan di luar Poltek Penerbangan Palembang selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltek Penerbangan Palembang mengenai etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat; d. permohonan sendiri; dan/atau e. berhenti dari Poltek Penerbangan Palembang.
