PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Wakil Direktur dipilih dalam rapat Senat untuk diusulkan kepada Kepala Badan. (2) Calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sebanyak 3 (tiga) calon. (3) Kepala Badan MENETAPKAN calon Wakil Direktur terpilih dan dituangkan dalam berita acara. (4) Wakil Direktur terpilih diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
