PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal calon Direktur terpilih tidak dapat dilantik karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; dan c. sedang menjalankan hukuman disiplin, dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, kecuali tahap penjaringan.
