PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk. (3) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
