Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I merupakan Dosen yang
diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur IImerupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama; dan c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan Alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan Taruna. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
