PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktursebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltek Penerbangan Palembang. (3) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek Penerbangan Palembang.
