Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu pada tahun 2035 Menjadi Lembaga Pendidikan Vokasi di Bidang Penerbangan Yang Menghasilkan Lulusan Yang Kompeten, Prima, Profesional dan Beretika Sesuai Standar Nasional dan Internasional. (2) Misi Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang profesional dan memenuhi standar internasional; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan penyelenggaraan penelitian yang inovatif; c. menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang tepat guna dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa; d. menjalin kerjasama yang produktif dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan dunia usaha ditingkat nasional dan internasional; dan e. Menyelenggarakan tata kelola yang good governance, efektif, efisien dan akuntabel. (3) Tujuan Poltek Penerbangan Palembangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, menghasilkan lulusan yang
kompeten, prima, profesional dan beretika sesuai Standar Nasional dan Internasional.
