PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek Penerbangan Palembang dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan Taruna, wisuda, dies natalis, dan pemberian Penghargaan. (2) Pada akhir masa studi dilakukan yudisium dan wisuda bagi Taruna yang telah dinyatakan lulus (3) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan waktu, tata cara upacara, penggunaan pakaian dan atribut kelengkapan penyelenggaraan upacara akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuanperaturan perundang- undangan.
