Pasal 130
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Poltek Penerbangan Palembang untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (3) Ketentuan sistem penjaminan mutu internal ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
