Pasal 127
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan biaya dilakukan berdasarkan anggaran pendapatan belanja negara. (2) Pengeluaran investasi merupakan penggunaan dana untuk memperoleh aktiva atau aset yang berupa aktiva tetap atau investasi. (3) Pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai
dengan sistem anggaran Poltek Penerbangan Palembang. (4) Pelaksanaan atau realisasi biaya dan pengeluaran investasi dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan Poltek Penerbangan Palembang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengeluaran investasi yang belum diajukan melalui rencana kegiatan dan anggaran tahunan harus memperoleh persetujuan tersendiri dari Kepala Badan.
